Persyaratan Umum Kandidat Calon Legislatif
Namun di sisi lain yang menjadi faktor pentingnya mereka adalah kedekatan mereka dengan masyarakat sangat terjalin dengan baik, bahkan lebih jauh lagi mereka sangat di hormati di suatu wilayah tertentu, pendidikan formal memang di akui sangat menentukan seberapa jauh seseorang tersebut menghargai sebuah pendidikan.
Pendidikan yang tinggi akan dapat menjadi teladan tentang pentingnya dalam meraih prestasi di seputar pendidikan, namun untuk menjadi barometer terpilih menjadi calon Legislatif tidaklah cukup hanya mengantongi pendidikan tinggi, jika rasa kedekatan nya dengan masyarakat tidak terjalin dengan baik.
Adalah Warga Negara Indonesia dan
harus memenuhi persyaratan :
- Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun
atau lebih terhitung sejak penetapan DCT
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Bertempat tinggal di wilayah Negara
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Bertempat tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
- Dapat berbicara, membaca, dan/atau
- Dapat berbicara, membaca, dan/atau
menulis dalam bahasa Indonesia
- Berpendidikan paling rendah tamat
- Berpendidikan paling rendah tamat
sekolah menengah atas : madrasah aliyah,
sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
- Terdaftar sebagai pemilih
- Bersedia bekerja penuh waktu
(-). Mengundurkan diri sebagai :
- Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil walikota
- Kepala desa
- Perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
- Aparatur Sipil Negara
- Anggota Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
- Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas
- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
- Menjadi anggota partai politik.
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan
- Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) partai politik
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan
- Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi,atauDPRD Kabupaten/Kota
bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan
oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.
Pemilu 2024 akan dibuka pada bulang April 2022, untuk calon anggota legislatif dimulai pada bulan Mei 2023, sedangkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada bulan September 2023, lebih lengkapnya jadwal tersubut di bawah ini :
1. Pendaftaran Parpol di mulai bulan April tahun 2022.
2. Pendaftaran calon Legislatif bulanl Mei 2023.
3. Pendaftaran Presiden dan wakil Presiden pada bulan September 2023.
Diperkirakan Parpol dan kandidat para calon akan mulai sibuk berlangsung pada tahun 2023, mengingat banyak sekali tahapan pemilu yang perlu di persiapkan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, hingga pendaftaran calon Legislatif dan CAPRES.
Diperkirakan bulan Januari 2022, merupakan perencanaan program dan anggaran, serta membahas aturan Komisi Pemilihan Umum, pendaftaran parpol peserta pemilu pada bulan Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerima pendaftaran calon anggota DPR/DPRD/DPD, selanjutnya di perkirakan untuk penetapan pendaftaran calon tetap dijadwalkan pada bulan Oktober 2023.
Pemilu 2024 akan dibuka pada bulang April 2022, untuk calon anggota legislatif dimulai pada bulan Mei 2023, sedangkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada bulan September 2023, lebih lengkapnya jadwal tersubut di bawah ini :
1. Pendaftaran Parpol di mulai bulan April tahun 2022.
2. Pendaftaran calon Legislatif bulanl Mei 2023.
3. Pendaftaran Presiden dan wakil Presiden pada bulan September 2023.
Diperkirakan Parpol dan kandidat para calon akan mulai sibuk berlangsung pada tahun 2023, mengingat banyak sekali tahapan pemilu yang perlu di persiapkan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, hingga pendaftaran calon Legislatif dan CAPRES.
Diperkirakan bulan Januari 2022, merupakan perencanaan program dan anggaran, serta membahas aturan Komisi Pemilihan Umum, pendaftaran parpol peserta pemilu pada bulan Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerima pendaftaran calon anggota DPR/DPRD/DPD, selanjutnya di perkirakan untuk penetapan pendaftaran calon tetap dijadwalkan pada bulan Oktober 2023.
Note :
Bagi kaum Milenial muda dan pembaca sekalian, terutama yang berdomisili di Kalimantan Barat, khususnya pontianak.
Siapa saja yang ingin bergabung menjadi kader di Partai Politik dan ingin menjadi calon Legislatif di PEMILU tahun 2024 kami menanti anda, atau dapat menghubungi di kontak kami.
< Demikian >
0 comments:
Post a Comment