December 06, 2021
0



Berita Nasional Seputar Partai Politik


MK memutuskan partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parlimentary threshold (ambang batas parlemen) pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual. 

Sedangkan, partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan ambang batas parlemen, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan ditingkat DPRD provinsi kabupaten/kota, dan partai politk yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD provinsi kabupaten/kota harus diverifikasi kembali secara administrasi dan faktual. 

Ketentuan yang sama berlaku bagi partai politik baru, yakni melakukan verifikasi secara administrasi dan faktual. Sumber berita nasional.kompas.com

0 comments:

Post a Comment