December 13, 2021
0



Akhir-akhir ini pemberitaan sering mengangkat pemberitaan seputar pendapatan atau gaji seorang Anggota Dewan Legislatif, namun bukan berarti pemberitaan tersebut salah, kritik dan pendapat terus mewarnai dengan pemberitaan di berbagai media masa, berbagai macam opini dan sudut pandang dari elit politik memberikan klarifikasi dari kalimat yang di terlanjur berkembang.

Cerita diatas menurut penulis konten, bukan faktor seberapa besar atau kecilnya pendapatan yang diterima, namun transparansi atau terbukanya informasi yang ini memang mesti sangat di butuhkan oleh masyarakat yang minim dengan informasi, terutama untuk mengakses dari mana datangnya sumber pendapatan Anggota Dewan Legislatif.

Paling tidak dapat di jadikan sarana spirit bagi calon-calon Legislatif yang berikutnya, untuk maju di pesta Demokrasi tahun 2024 yang akan datang, bisa jadi pembaca khususnya kaum Milenial, setelah melihat nominal angka dari pendapatan diatas, mulai ada ketertarikan untuk mengkaji atau mencari akses secara detail, baik itu tugas dan tanggung jawab maupun bagaimana cara untuk mencalonkan diri menjadi seorang Caleg.

Penulis hanya dapat berbagi sesuai informasi yang di dapat melalui ikhtiar pencarian di media masa, dan bisa dijadikan sebagai suatu gambaran seberapa besar pendapatan seorang Anggota Dewan Legislatif, dan informasi ini juga berdasarkan undang-undang yang telah mengatur besaran pendapatan mereka yang duduk di kursi Legislatif, info melalui kanal KOMPASTV.


Namun jika dirinci, seorang anggota dewan bisa menerima minimal sekitar Rp50 juta yang antara lain terdiri dari gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan istri Rp420 ribu, tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras per jiwa Rp30 ribu, tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,6 juta.

Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan per bulan anggota, diatur dalam surat edaran Setjen DPRI RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

A. Gaji dan Tunjangan Tetap

1. Gaji pokok

> Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000
> Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000
> Anggota DPR: Rp 4.200.000

2. Tunjangan Istri

> Anggota merangkap ketua: Rp 504.000
> Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000
> Anggota DPR: Rp 420.000

3. Tunjangan anak (2 anak)

> Anggota merangkap ketua: Rp 201.600
> Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800
> Anggota DPR: Rp 168.000

4. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

5. Tunjangan jabatan

> Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000
> Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000
> Anggota DPR: Rp 9.700.000

6. Tunjangan Beras: Rp 30.090

7. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

B. Penerimaan lain

1. Tunjangan Kehormatan

> Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000
> Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000
> Anggota DPR: Rp 5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

> Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000
> Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000
> Anggota DPR: Rp 15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

> Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000
> Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000
> Anggota DPR: Rp 3.750.000

4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000

5. Asisten Anggota: Rp 2.250.0006.

Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)

C. Biaya perjalanan

1. Uang Harian (per hari)

a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000
b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000

2. Uang Representasi (per hari)

a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000

D. Rumah Jabatan

1. Anggaran Pemeliharaan

> Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun)
> Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun)

2. Perlengkapan Rumah Lengkap

E. Pensiunan

> Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000
> Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000
> Anggota DPR: Rp 2.520.000.

Informasi yang serupa, dan banyak di perbincangkan di media informasi seputar pendapatan Anggota Dewan Legislatif, juga di beritakan, klik tribunnewswiki.com


Semoga artikel diatas dapat memberikan edukasi para pembaca, khususnya kaum Milenial untuk mau dan ikut menjadi kader sebuah Partai Politik, jika ada kalimat yang keliru atau berlebihan pada pembahasan diatas, dapatlah kiranya memberikan masukan atau saran di kontak penulis. Terima kasih



< Demikian >

Next
This is the most recent post.
Older Post

0 comments:

Post a Comment